Alifatu Mazidah
02 April 2022
Melalui laman resminya www.pajak.go.id, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memuat pengumuman mengenai Pemutakhiran Aplikasi dan Pemeliharaan Infrastruktur TIK DJP. Hal ini juga diperjelas oleh Kementerian Keuangan dalam Siaran Pers Nomor SP – 39 /KLI/2022 sehubungan dengan penyesuaian tarif PPN dari 10% menjadi 11%.
Dalam Siaran Pers tersebut memuat beberapa hal yang merupakan bahasan khusus mengenai implementasi tarif PPN 11% yang berlaku mulai hari ini. Isi dari siaran pers tersebut yaitu:
Pertama, adanya penyesuaian PPN sesuai dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan
konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan.
Kedua, Implementasi Barang dan Jasa tertentu yang tetap diberikan fasilitas PPN yang diataranya memuat:
Ketiga, Barang tertentu dan jasa tertentu yang tetap tidak dikenakan PPN diantaranya:
Keempat, pengaturan lebih lanjut mengenai UU HPP klaster PPN akan tertuang dalam 14 PMK, klik disini.
Kelima, penyesuaian tarif. penyesuaian tarif PPN juga dibarengi dengan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp60 juta dari 15% menjadi 5%, pembebasan pajak untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta, fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil, yaitu 1%, 2% atau 3%, layanan restitusi PPN dipercepat sampai dengan Rp 5 miliar tetap diberikan.
Keenam, penyesuaian aplikasi layanan perpajakan, seperti: e-Faktur Desktop, e-Faktur Host to Host, e-Faktur Web, VAT Refund, dan e-Nofa Online oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Klik disini.
Di samping dukungan perpajakan, pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga tetap melanjutkan dan akan memperkuat dukungannya berupa perlindungan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat dan kondisi perekonomian nasional. Pemerintah juga akan terus merumuskan kebijakan yang seimbang untuk menyokong pemulihan ekonomi, membantu kelompok rentan dan tidak mampu, mendukung dunia usaha terutama kelompok kecil dan menengah, dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan negara untuk kehidupan bernegara yang berkelanjutan.
Categories:
Tax AlertTax Alert
05 Januari 2025
Tax Alert
04 Januari 2025
Tax Alert
04 Januari 2025
Tax Alert
04 Januari 2025
Tax Alert
04 Januari 2025