Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Implementasi Tarif 11% Mulai Hari Ini! Kemenkeu Resmi Terbitkan Hal Ini

Dokumen Istimewa

Melalui laman resminya www.pajak.go.id, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memuat pengumuman mengenai Pemutakhiran Aplikasi dan Pemeliharaan Infrastruktur TIK DJP. Hal ini juga diperjelas oleh Kementerian Keuangan dalam Siaran Pers Nomor SP – 39 /KLI/2022 sehubungan dengan penyesuaian tarif PPN dari 10% menjadi 11%.

Dalam Siaran Pers tersebut memuat beberapa hal yang merupakan bahasan khusus mengenai implementasi tarif PPN 11% yang berlaku mulai hari ini. Isi dari siaran pers tersebut yaitu:

Pertama, adanya penyesuaian PPN sesuai dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan
konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan.

Kedua, Implementasi Barang dan Jasa tertentu yang tetap diberikan fasilitas PPN yang diataranya memuat:

  • Barang kebutuhan pokok (beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi).
  • Beberapa jenis jasa (jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional).
  • Buku pelajaran dan kitab suci.
  • Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap) dan listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA).
  • Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS.
  • Vaksin
  • Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak.
  • Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi.
  • Emas batangan dan emas granula.
  • Senjata/alutsista dan alat foto udara.

Ketiga, Barang tertentu dan jasa tertentu yang tetap tidak dikenakan PPN diantaranya:

  • Barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.
  • Jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering.
  • Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga
  • Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

Keempat, pengaturan lebih lanjut mengenai UU HPP klaster PPN akan tertuang dalam 14 PMK, klik disini.

Kelima, penyesuaian tarif. penyesuaian tarif PPN juga dibarengi dengan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp60 juta dari 15% menjadi 5%, pembebasan pajak untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta, fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil, yaitu 1%, 2% atau 3%, layanan restitusi PPN dipercepat sampai dengan Rp 5 miliar tetap diberikan.

Keenam, penyesuaian aplikasi layanan perpajakan, seperti: e-Faktur Desktop, e-Faktur Host to Host, e-Faktur Web, VAT Refund, dan e-Nofa Online oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Klik disini.

Di samping dukungan perpajakan, pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga tetap melanjutkan dan akan memperkuat dukungannya berupa perlindungan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat dan kondisi perekonomian nasional. Pemerintah juga akan terus merumuskan kebijakan yang seimbang untuk menyokong pemulihan ekonomi, membantu kelompok rentan dan tidak mampu, mendukung dunia usaha terutama kelompok kecil dan menengah, dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan negara untuk kehidupan bernegara yang berkelanjutan.